Menteri Agraria dan Tata Ruang ATR/BPN menyampaikan angka yang mengejutkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Real Estat Indonesia (REI) di Kota Bandung pada 5 Desember 2024: lahan sawah seluas 100.000-150.000 hektar beralih fungsi menjadi perumahan setiap tahun. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebutuhan akan lahan untuk perumahan dengan mempertahankan luas lahan pertanian.
Fenomena ini menjadi sorotan karena mengindikasikan adanya ketidakseimbangan antara pembangunan perkotaan dengan keberlangsungan pertanian. Lahan subur yang seharusnya digunakan untuk bercocok tanam kini menjadi lokasi perumahan baru. Dampaknya sangat signifikan, terutama dalam konteks keamanan pangan dan kelestarian lingkungan.
Ketika lahan sawah dialihfungsikan menjadi perumahan, maka tidak hanya luas lahan pertanian yang berkurang, tapi juga produktivitas pertanian yang terganggu. Lahan pertanian yang semestinya menghasilkan padi, jagung, kedelai, dan komoditas pertanian lainnya kini menjadi rumah bagi manusia. Dampaknya, ketahanan pangan negara menjadi terganggu karena berkurangnya lahan untuk produksi pangan.