Tampang

Sanksi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango

1 Jun 2025 09:46 wib. 97
0 0
Sejumlah pendaki saat menyusuri puncak Gunung Gede Cianjur, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Balai Besar TNGGP kembali membuka jalur pendakian setelah ditutup akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020.
Sumber foto: Google

Jakarta, Tampang.com – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) memperingatkan para pendaki agar tidak melakukan aktivitas pendakian secara ilegal. Pendaki yang nekat naik tanpa surat izin resmi atau Simaksi kini terancam denda hingga proses hukum. Sanksi tegas ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sanksi Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Berikut ini adalah sanksi bagi pendaki yang nekat mendaki Gunung Gede Pangrango secara ilegal:

  1. Denda 5 kali lipat harga tiket: Pendaki yang kedapatan mendaki secara ilegal akan dikenakan sanksi berupa membayar denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari. “Pendaki ilegal akan dikenai denda sebesar lima kali lipat dari tarif tiket masuk normal per orang per hari,” demikian disampaikan pihak TNGGP melalui pengumuman resmi, baru-baru ini.

  2. Masuk daftar hitam: Tak hanya membayar denda, pendaki ilegal juga akan masuk dalam daftar hitam (blacklist) pendakian di taman nasional seluruh Indonesia. “Mereka akan diblokir untuk mendaki di seluruh taman nasional di Indonesia selama minimal dua tahun,” lanjut pernyataan tersebut. Selain denda dan blacklist, pendaki ilegal juga dapat dipanggil untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?