Adapun tarif tiket pendakian adalah sebagai berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI): Rp 78.000 untuk dua hari pada hari kerja, Rp 88.000 untuk satu hari kerja dan satu hari libur, serta Rp 98.000 untuk dua hari pada hari libur.
-
Warga Negara Asing (WNA): Rp 440.000 untuk dua hari.
Syarat dan Protokol Pendakian yang Ketat
Untuk menjaga keselamatan, pendaki diwajibkan mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang ketat dari TNBTS. Pendaki wajib membawa surat keterangan sehat yang masih berlaku, dikeluarkan dari fasilitas kesehatan resmi seperti puskesmas, rumah sakit, atau klinik berizin.
Beberapa ketentuan penting lainnya meliputi:
-
Usia minimal pendaki adalah 10 tahun.
-
Pendaki di atas 70 tahun harus melampirkan surat rekomendasi dari dokter.
-
Wajib membawa KTP, KIA, dan KK asli, atau data KK jika belum memiliki KTP.
-
Pendakian dilakukan dalam rombongan 2-10 orang, setiap rombongan wajib didampingi pemandu resmi dari Organisasi Pemandu Pendakian Gunung Semeru Terdaftar (PPGST).
-
Setiap pendaki harus melakukan registrasi ulang dan mengikuti briefing di Pos Masuk Ranupani sebelum memulai pendakian.