Agar tidak mengalami kendala akibat penutupan layanan, masyarakat diimbau untuk memperhatikan beberapa hal berikut:
1. Segera Ambil Paspor Sebelum 27 Maret 2025
Bagi yang sudah mengurus paspor dan paspornya telah selesai, segera lakukan pengambilan sebelum kantor Imigrasi tutup. Jika tidak sempat, pemohon dapat mengatur ulang jadwal pengambilan melalui aplikasi M-Paspor.
2. Penjadwalan Ulang untuk Pemohon yang Masih di Kampung Halaman
Bagi pemohon yang telah memiliki jadwal pengurusan paspor setelah Lebaran tetapi masih berada di luar kota, dapat melakukan penjadwalan ulang melalui M-Paspor.
3. Layanan Darurat Tetap Tersedia
Meskipun kantor Imigrasi tutup selama libur, layanan darurat tetap tersedia untuk kasus tertentu, seperti: