Per 30 Oktober 2024, tiket masuk Taman Nasional Way Kambas (TNWK) di Lampung Timur resmi naik menjadi Rp 20 ribu. Kenaikan harga baru ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Pemerintah telah menetapkan regulasi yang mengatur tarif masuk TNWK secara resmi mulai tanggal tersebut.
Taman Nasional Way Kambas adalah salah satu kawasan konservasi di Indonesia yang memiliki keanekaragaman hayati yang luar biasa. Taman Nasional ini merupakan rumah bagi banyak spesies hewan, termasuk gajah Sumatera yang dilindungi. Selain itu, TNWK juga memiliki ekosistem hutan hujan tropis yang sangat berharga. Sebagai destinasi konservasi dan pariwisata, TNWK menjadi tujuan wisata alam yang menarik bagi para pengunjung.
Dengan kenaikan harga tiket masuk menjadi Rp 20 ribu, diharapkan dapat membantu pengelolaan TNWK secara lebih baik. Pendapatan dari penjualan tiket masuk ini dapat digunakan untuk pemeliharaan, pemugaran fasilitas, serta pengembangan program konservasi dan pendidikan lingkungan di dalam kawasan Taman Nasional. Kenaikan harga tiket masuk ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam melestarikan keanekaragaman hayati dan ekosistem alam yang ada di TNWK.