Kabar membahagiakan bagi para pemilik paspor Indonesia—kesempatan berwisata atau bepergian ke luar negeri kini semakin luas tanpa harus repot mengurus visa. Hingga saat ini, setidaknya ada 81 negara dan wilayah di seluruh dunia yang memberikan akses bebas visa bagi warga negara Indonesia (WNI).
Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi para pelancong, pelaku bisnis, dan pekerja profesional yang ingin menjelajah dunia tanpa hambatan administratif yang kompleks.
China Resmi Buka Pintu Tanpa Visa untuk WNI
Salah satu kabar terbaru datang dari Tiongkok. Negeri Tirai Bambu itu kini mengizinkan pemegang paspor Indonesia untuk masuk tanpa visa hingga 10 hari, khusus untuk keperluan transit atau kunjungan jangka pendek seperti liburan dan urusan bisnis.
Fasilitas ini menjadi bagian dari upaya penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan China. Dampaknya bisa terasa luas di berbagai sektor, mulai dari pariwisata, perdagangan, kecantikan, kesehatan, hingga kerja sama di bidang teknologi dan startup.
Namun perlu dicermati, bebas visa bukan berarti tanpa dokumen sama sekali. Dalam beberapa kasus, WNI tetap harus memenuhi syarat administratif seperti paspor aktif, bukti perjalanan lanjutan, dan tiket keluar dari China.
Daftar Negara Bebas Visa untuk WNI
Bagi Anda yang berencana traveling atau bisnis lintas negara, berikut daftar negara yang memperbolehkan WNI masuk tanpa visa untuk jangka waktu tertentu:
Asia dan Timur Tengah:
-
Brunei, Kamboja, Hong Kong, Iran, Kazakhstan, Laos, Makau, Malaysia, Myanmar, Oman, Filipina, Qatar, Singapura, Taiwan, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Vietnam