Penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (core tax administration system/core tax) akan segera terealisasi dalam waktu dekat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, menyatakan bahwa core tax system akan mulai beroperasi pada Januari 2025.
Menurut Suryo, penerapan sistem pajak terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan rasio pajak dari sekitar 10 persen menjadi 12 persen dalam lima tahun ke depan. Hal ini menandakan adanya potensi pertumbuhan ekonomi yang lebih baik dalam beberapa tahun ke depan.
Suryo Utomo optimistis akan implementasi core tax pada 1 Januari 2025. Dia menyebut bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) saat ini sedang melakukan tahap sosialisasi dan edukasi terkait penggunaan sistem tersebut. Sosialisasi telah dilakukan kepada 52.964 Wajib Pajak besar dengan transaksi yang signifikan. Menurut Suryo, hal ini penting karena mereka merupakan pihak yang akan sangat terdampak oleh implementasi core tax.
Di samping itu, DJP juga memberikan edukasi kepada Wajib Pajak lainnya. Masyarakat dapat mengakses simulasi core tax dan informasi mengenai penggunaan sistem tersebut melalui website resmi DJP. Hal ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat dan mempersiapkan mereka untuk mengadopsi sistem baru ini.