Tampang

Kominfo Ancam Blokir X Jika Tetap Bandel Bolehkan Konten Pornografi

6 Jun 2024 08:10 wib. 266
0 0
Konten Pornografi di Aplikasi X
Sumber foto: google

Sebelumnya, X telah mengumumkan panduan baru yang mengizinkan konten pornografi di platform mereka. X memperbolehkan pengguna untuk berbagi konten "kedewasaan" dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Konten pornografi tidak boleh dipublikasikan di tempat-tempat yang mudah diakses oleh orang lain, seperti gambar profil atau spanduk. Selain itu, konten tersebut juga harus diberi label sebagai NSFW (Not Safe for Work). X juga menetapkan syarat bahwa pengguna harus berusia minimal 18 tahun untuk dapat mengakses konten NSFW.

Pedoman ini berlaku untuk seluruh konten dewasa, termasuk yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI), fotografi, atau animasi. Panduan tersebut juga melarang konten yang mendorong eksploitasi, kekerasan, atau perilaku tidak senonoh, serta melarang segala bentuk pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Sikap X ini menuai perhatian dan kekhawatiran dari pihak berwenang, termasuk Kominfo, yang menilai bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan hukum yang berlaku. Kominfo menekankan bahwa larangan terhadap konten pornografi merupakan bagian dari upaya melindungi masyarakat, terutama anak-anak, dari dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh materi-materi pornografi.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Mandi
0 Suka, 0 Komentar, 18 Mei 2024
Meme 17 Agustusan Ini Bikin Pembaca Tertawa
0 Suka, 0 Komentar, 16 Agu 2017

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%