Tampang

Galbay Pinjol: Pengertian, Risiko, dan Cara Menghapus Datanya

4 Apr 2024 23:14 wib. 221
0 0
Ilustrasi pinjol
Sumber foto: (Foto: Freepik)

Adanya keterlambatan dalam melunasi pinjaman atau gagal bayar dapat menimbulkan berbagai risiko sebagai berikut:

1. Masuk ke Daftar Hitam SLIK OJK
   Ketika seseorang tidak bisa melunasi pinjol, nama dan identitasnya akan masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini berarti kegiatan keuangan seseorang akan terpantau oleh OJK, yang dapat berpengaruh pada reputasi keuangan di masa depan.

2. Kesulitan dalam Mengajukan Kredit
   Dampak dari masuk ke dalam daftar SLIK OJK adalah sulitnya seseorang untuk mengajukan kredit atau pinjaman di lembaga keuangan lainnya. Terutama bagi yang menginginkan perencanaan keuangan jangka panjang, hal ini dapat menjadi hambatan yang cukup besar.

3. Biaya Bertambah
   Keterlambatan dalam melunasi pinjaman akan menimbulkan bunga dan denda tambahan. Semakin lama seseorang menunda pembayaran, semakin besar pula jumlah yang harus dibayarkan. Hal ini tentu saja akan memperburuk kondisi keuangan seseorang.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Anda Setuju dengan TAPERA? Semua Pekerja di Indonesia, Gajinya dipotong 3%