Adanya keterlambatan dalam melunasi pinjaman atau gagal bayar dapat menimbulkan berbagai risiko sebagai berikut:
1. Masuk ke Daftar Hitam SLIK OJK
Ketika seseorang tidak bisa melunasi pinjol, nama dan identitasnya akan masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Hal ini berarti kegiatan keuangan seseorang akan terpantau oleh OJK, yang dapat berpengaruh pada reputasi keuangan di masa depan.
2. Kesulitan dalam Mengajukan Kredit
Dampak dari masuk ke dalam daftar SLIK OJK adalah sulitnya seseorang untuk mengajukan kredit atau pinjaman di lembaga keuangan lainnya. Terutama bagi yang menginginkan perencanaan keuangan jangka panjang, hal ini dapat menjadi hambatan yang cukup besar.
3. Biaya Bertambah
Keterlambatan dalam melunasi pinjaman akan menimbulkan bunga dan denda tambahan. Semakin lama seseorang menunda pembayaran, semakin besar pula jumlah yang harus dibayarkan. Hal ini tentu saja akan memperburuk kondisi keuangan seseorang.