Perlindungan hak cipta bagi karya yang melibatkan penggunaan teknologi kecerdasan buatan seperti ChatGPT sebenarnya tidak berbeda jauh dengan hak cipta bagi karya-karya konvensional. Namun, terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan lebih dalam dalam hal ini. Salah satunya adalah dalam hal pengakuan atas pencipta karya. DJKI, melalui kebijakan dan prosedurnya, memastikan bahwa pencipta karya yang menggunakan teknologi AI tetap mendapatkan pengakuan yang layak atas karya-karya mereka.
Saat ini DJKI tengah merevisi Undang-undang Hak Cipta agar dapat menjawab kebutuhan peraturan pelindungan hak cipta di era digital. Ignatius mengatakan, pihaknya ingin memastikan para kreator di Indonesia dapat pelindungan yang cukup untuk gunakan teknologi secara bijak, sehingga hak cipta mereka tetap terjaga.
Selain itu, perlindungan hak cipta juga melibatkan mekanisme untuk melindungi karya dari penggunaan yang tidak sah atau penyalahgunaan. Hal ini menjadi lebih penting mengingat sifat teknologi AI yang memungkinkan untuk menghasilkan karya yang sangat mirip dengan karya asli. Oleh karena itu, DJKI juga bertanggung jawab untuk memastikan bahwa karya-karya yang dihasilkan dengan menggunakan teknologi AI tetap mendapatkan perlindungan yang layak dari segi hak cipta.
Dalam rangka memberikan perlindungan yang efektif bagi karya-karya yang melibatkan teknologi kecerdasan buatan, DJKI aktif dalam mengembangkan kebijakan dan regulasi yang relevan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa hak cipta para pencipta yang menggunakan teknologi AI dapat dijamin dengan baik.