Pemerintah Indonesia sedang mempertimbangkan batasan usia anak untuk membuat akun media sosial. Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, baru-baru ini menggelar diskusi bersama perwakilan kementerian, akademisi, serta lembaga nonpemerintah guna mencari solusi terbaik terkait regulasi ini.
Salah satu tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut adalah Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Kak Seto. Menurutnya, penentuan usia minimum bagi anak-anak untuk memiliki akun media sosial bukan perkara mudah. Ada beragam usulan, mulai dari usia 13, 15, 17, hingga 18 tahun, namun hingga kini belum ada keputusan final.
Regulasi Batasan Usia: Harus Sesuai Budaya dan Adat
Menurut Kak Seto, setiap daerah memiliki sistem budaya dan adat istiadat yang berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan begitu saja. Misalnya, perkembangan anak di Indonesia bagian timur bisa berbeda dengan di bagian barat. Oleh karena itu, dibutuhkan diskusi lebih lanjut agar regulasi ini tepat sasaran.