RUU Baru: DeepSeek Berpotensi Dilarang Secara Nasional
Pemerintah AS tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) yang akan melarang penggunaan DeepSeek secara luas. Jika RUU ini disahkan, individu maupun perusahaan yang tetap menggunakan DeepSeek dapat dikenai sanksi hukum berupa denda atau hukuman penjara.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan AS yang telah lebih dulu membatasi penggunaan teknologi China, termasuk larangan terhadap aplikasi seperti TikTok dan Huawei di berbagai sektor pemerintahan.
Negara Lain yang Ikut Memblokir DeepSeek
DeepSeek bukan hanya menghadapi pembatasan di AS. Sejumlah negara lain juga mulai mengambil tindakan serupa dengan alasan keamanan, di antaranya:
Taiwan, Italia, Australia, dan Korea Selatan sudah lebih dulu memblokir DeepSeek secara terbatas.
Jerman dan Perancis sedang mengkaji apakah teknologi ini melanggar regulasi perlindungan data GDPR di Uni Eropa.
Jepang dan India mempertimbangkan larangan dengan alasan perlindungan data dan potensi kebocoran informasi sensitif.