***
Seperti yang sudah diketahui, akad yang diikrarkan oleh Muzammil dilaksanakan usai salat subuh. Hal ini cukup menyita perhatian, karena memang sangat jarang sekali pengurus masjid mempersilahkan untuk dilangsungkan akad di waktu yang sangat pagi itu. Namun, Pengurus masjid Agung Al-Makmur, Banda Aceh, menyampaikan secara khusus untuk Muzammil diperbolehkan.
"Hari ini 7 Juli 2017 jadwal penuh. Kemudian, keluarga minta bagaimana bisa (nikah hari ini). Akhirnya kami setujui. Tentunya setelah pengurus masjid bermusyawarah," kata pengurus masjid melalui alat pengeras suara, Jumat (7/7/2017).
Normalnya, prosesi akad nikah di sana dalam sehari dilakukan untuk empat pasangan. Yaitu mulai pukul 08.00 WIB, pukul, 09.00 WIB, pukul 10.00 WIB dan pukul 11.00 WIB. Sementara khusus hari Jumat cuma sampai pukul 10.00 WIB.