Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin. Bahkan, setelah putusan dibacakan, keduanya diminta untuk kembali berkomunikasi.
Penolakan ini didasari oleh alasan bahwa rumah tangga Andre yang seringkali terjadi pertengkaran dan cekcok tidak dapat dibuktikan oleh para saksi di persidangan.
Ummi Azma, selaku Humas PA Tigaraksa, menyatakan, "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," pada saat memberikan keterangan di kantornya pada hari Selasa (24/9/2024).
Menurut Ummi Azma, hal ini didasarkan pada keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi selama agenda pembuktian. "Waktu proses pembuktian dari para pihak, baik dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Andre maupun dari pihak Rien. Sehingga permohonan cerai talak dari pemohon tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 39 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, juncto pasal 19 huruf peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 juncto pasal 116 huruf F kompilasi hukum Islam," jelas Ummi Azma.
Saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, yang kebanyakan berasal dari pihak keluarga, mengatakan bahwa tidak ada pertengkaran yang terjadi antara Andre dan Rien. Mereka menyatakan bahwa yang terjadi hanyalah kurangnya komunikasi antara keduanya.
Sehingga, berdasarkan putusan ini, Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina tetap dianggap sebagai pasangan suami istri secara sah.