Tampang

Alasan Majelis Hakim Tolak Permohonan Cerai Talak Andre Taulany ke Istri

25 Sep 2024 05:13 wib. 239
0 0
Alasan Majelis Hakim Tolak Permohonan Cerai Talak Andre Taulany ke Istri
Sumber foto: website

Permohonan cerai talak yang diajukan Andre Taulany kepada istrinya, Rien Wartia Trigina, di Pengadilan Agama Tigaraksa telah ditolak oleh Majelis Hakim. Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma, mengungkapkan hal tersebut di kantornya pada Selasa (24/9/2024). Majelis hakim menolak permohonan cerai talak yang diajukan oleh Andre Taulany dengan alasan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi pasal UU Perkawinan, karena alasan yang disebutkan tidak terbukti dalam persidangan.

Ummi Azma juga menambahkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim mengungkapkan bahwa dalil yang diajukan oleh Andre Taulany tentang perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus tidak terbukti. Hal ini menjadi dasar utama penolakan atas permohonan cerai talak tersebut.

Diketahui bahwa Andre Taulany telah mengajukan permohonan cerai talak kepada Rien Wartia Trigina sejak 4 April 2024 dengan nomor registrasi perkara 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa.

Kasus cerai talak yang melibatkan Andre Taulany, seorang komedian dan presenter terkenal, dan Rien Wartia Trigina, telah menarik perhatian publik sejak awal perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Agama Tigaraksa. Pasangan tersebut telah menikah selama kurang lebih 20 tahun sebelum akhirnya mengajukan permohonan cerai talak.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.