Jakarta — Avatar 2 atau Avatar: The Way of Water, sekuel film blockbuster dari sutradara legendaris James Cameron dan perusahaan besar Disney, kini menjadi sorotan tajam dunia film bukan hanya karena kesuksesannya, tetapi terjerat gugatan hukum atas dugaan plagiarisme. Penggugat menilai sekuel film itu bukan sekadar terinspirasi, tetapi “telah secara substansial menjiplak” karya kreatif miliknya sebuah klaim yang bisa mengguncang industri Hollywood jika terbukti. Liputan6
Klaim “Jiplakan” yang Mengejutkan Dunia
Gugatan resmi dilayangkan oleh Eric Ryder, seorang animator dan pencipta cerita fiksi ilmiah berjudul KRZ, ke Pengadilan Federal California. Menurut dokumen gugatan yang diajukan Ryder, Disney bersama Lightstorm Entertainment (perusahaan produksi milik Cameron) serta beberapa anak perusahaannya telah menggunakan elemen-elemen kunci dari KRZ tanpa izin. Liputan6
Dalam KRZ, Ryder pernah bekerja sama dengan Lightstorm Entertainment pada akhir 1990-an untuk mengembangkan sebuah proyek film. Namun, setelah kerja sama itu gagal berlanjut, Ryder menuduh ide-idenya justru diambil dan dimasukkan ke dalam narasi Avatar: The Way of Water ketika film itu diproduksi bertahun-tahun kemudian. PR Newswire
Elemen Cerita yang Jadi Pusat Sengketa
Menurut gugatan tersebut, ada sejumlah elemen cerita yang dianggap mirip secara substansial antara karya Ryder dan Avatar 2. Temuan itu meliputi:
-
Dunia makhluk antropomorfik di alam samudra yang luas, konsep yang muncul dalam KRZ.
-
Keterlibatan perusahaan besar dari Bumi yang mengeksploitasi lingkungan di kawasan luar angkasa, sebuah motif yang hadir pula dalam film Avatar.
-
Adanya zat berbasis organisme yang dipercaya dapat memperpanjang umur manusia detail ini disebut juga muncul secara eksplisit di cerita KRZ. Liputan6