Pada umumnya, nama keluarga yang diberikan pada bayi diturunkan dari keluarga suami atau Papa. Tetapi, di beberapa suku di Indonesia, aturan dalam pemberian nama keluarga pada bayi diturunkan dari pihak Mama. Hal ini sesuai dengan sistem keturunan matrilineal yang dianut oleh beberapa suku di Indonesia, di mana garis keturunan diturunkan dari pihak ibu.
Sistem keturunan matrilineal merupakan kelompok masyarakat yang menganut sistem kekerabatan di mana leluhur ditelusuri dari garis Mama, bukan dari garis Papa. Di samping pemberian nama marga, dalam suku yang menganut sistem matrilineal, urusan harta warisan hingga beberapa urusan adat ditentukan oleh pihak perempuan atau Mama.
Pemberian Nama Keluarga di Indonesia
Di Indonesia sendiri, terdapat beberapa suku yang menganut sistem matrilineal dalam pemberian nama keluarga pada bayi. Beberapa suku tersebut antara lain Suku Minang, Suku Enggano, Suku Kerinci, Suku Lawangan, Suku Petalangan, Suku Aneuk Jamee, Suku Sakai, dan Suku Ocu.
Namun, secara umum, tidak ada regulasi resmi mengenai pemberian nama keluarga atau marga pada bayi di Indonesia. Pemilihan nama bayi biasanya dibebaskan pada kedua orangtua bayi, namun ada beberapa suku yang menganut aturan ketat dalam pemberian nama marga, seperti suku Batak yang menentukan nama marga harus dari garis keturunan pihak laki-laki.