Zakat adalah salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh setiap Muslim yang memenuhi syarat. Zakat memiliki peranan penting dalam kehidupan masyarakat, terutama dalam membantu mereka yang kurang mampu. Namun, sering kali muncul pertanyaan, "Siapa saja yang berhak menerima zakat?" Untuk menjawab pertanyaan ini, mari kita telaah golongan-golongan yang berhak menerima zakat sesuai dengan ajaran Islam.
Sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur’an dan Hadis, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat. Golongan-golongan ini disebut dengan istilah asnaf. Mari kita bahas satu per satu siapa saja yang termasuk dalam kategori tersebut.
1. Fakir
Fakir adalah orang-orang yang sangat miskin dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka. Mereka adalah mereka yang berada dalam kondisi sangat terbatas secara ekonomi. Zakat dapat membantu mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
2. Miskin
Miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi penghasilan tersebut tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Misalnya, seseorang yang mempunyai pekerjaan tetapi gajinya di bawah standar kebutuhan hidup. Mereka juga berhak menerima zakat untuk membantu menutupi kekurangan finansial mereka.