Menteri Agama RI menjelaskan bahwa pembatasan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kegiatan keagamaan dan hak-hak warga sekitar. Suara keras takbiran di malam hari memang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar, terutama bagi yang memiliki gangguan tidur atau anak-anak kecil. Namun demikian, kebijakan ini juga harus diiringi dengan kesadaran dan toleransi dari masyarakat sekitar terhadap kegiatan keagamaan ini.
Sebagai solusi, Menteri Agama RI mengimbau kepada masjid-masjid untuk menyiapkan pengeras suara dalam sehingga takbiran masih dapat terdengar di dalam masjid setelah pukul 22.00. Hal ini bertujuan agar kegiatan keagamaan tetap dapat berlangsung sesuai dengan tradisi tanpa mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar. Diharapkan dengan adanya kesadaran dan kesepakatan bersama, kegiatan takbiran Idul Fitri 2024 dapat berjalan lancar tanpa menimbulkan konflik di masyarakat.