Oleh karena itu, pacaran sebelum pernikahan dimurkai Allah Ta’ala dan menjauhkan kita dari taufiq-Nya.
Sesungguhnya dalam hubungan untuk saling kenal yang dilakukan antara pria dan wanita, yang orang-orang menamainya dengan cinta atau pacaran, banyak mengandung hal-hal yang haram secara syar’i dan ahklak.
Tidak diragukan lagi bagi orang yang berakal untuk mengharamkannya, karena didalamnya mengandung: khalwat (berdua-duaan) antara pria dan wanita, melihat lawan jenis, memegang dan mencium, ucapan-ucapan cinta yang dapat mendorong syahwat.