Tampang

Bagaimana Hukum Menggunakan Masjid untuk Rapat atau Pertemuan?

25 Feb 2025 20:31 wib. 33
0 0
Masjid
Sumber foto: Canva

Di Indonesia, Organisasi Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, dua organisasi Islam terbesar, telah mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan masjid untuk kegiatan di luar ibadah. Fatwa tersebut umumnya membolehkan penggunaan masjid untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan pertemuan selama tidak bertentangan dengan tujuan utama masjid sebagai tempat beribadah. Kegiatan tersebut juga harus dijalankan dengan penuh rasa hormat dan menjaga kesucian masjid.

Aspek lain yang perlu diperhatikan adalah legitimasi dari pengurus masjid atau takmir. Sebelum mengadakan rapat atau pertemuan, penting untuk meminta izin dari pengurus masjid. Hal ini tidak hanya menghormati otoritas pengurus masjid, tetapi juga memastikan bahwa kegiatan yang akan dilakukan sesuai dengan visi dan misi masjid tersebut. Pengurus masjid biasanya memiliki pertimbangan tersendiri mengenai jenis kegiatan yang diizinkan dan waktu yang tepat untuk menggunakannya.

Hukum menggunakan masjid untuk rapat atau pertemuan juga mempertimbangkan etika. Kegiatan yang diadakan di masjid harus bersifat positif dan tidak membawa pengaruh buruk. Misalnya, pertemuan yang mengandung unsur politik praktis yang dapat memecah belah umat sebaiknya dihindari. Selain itu, musyawarah atau rapat yang dilakukan seharusnya tidak mengganggu jadwal ibadah, seperti shalat berjamaah.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?