"Ideanya adalah untuk meningkatkan pendapatan dan meningkatkan tingkat utang," ujar Hashim, yang juga menyatakan bahwa 50% adalah tindakan yang bijaksana menurut Bank Dunia.
Namun demikian, berdasarkan hukum Indonesia, rasio ulang terhadap PDB tidak boleh melebihi 60%. Hashim menegaskan bahwa Prabowo tidak akan menerapkan kebijakan ini tanpa adanya peningkatan penerimaan negara, baik dari pajak, cukai, PNBP, dividen, royalti, maupun sumber pendapatan lainnya. "Kami tidak ingin menaikkan tingkat utang tanpa meningkatkan pendapatan," papar Hashim.
Sebaliknya, Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, menyanggah pernyataan Hashim. Ia menegaskan bahwa pemerintahan ke depan akan tetap menjaga batasan defisit APBN 2025 sebesar 3% dari produk domestik bruto (PDB). Dasco juga memastikan bahwa rasio utang terhadap PDB dalam APBN 2025 akan tetap di level yang telah dijaga selama ini, yakni di kisaran 30%.
"Pemerintah tetap teguh pada komitmen pengelolaan fiskal yang berkelanjutan dan hati-hati," tegas Dasco.