Perjanjian Maastricht, juga dikenal sebagai Traktat Maastricht, adalah sebuah tonggak sejarah penting dalam pembentukan Uni Eropa. Perjanjian ini telah menjadi fondasi bagi pembentukan Uni Eropa modern serta meninggalkan dampak yang signifikan dalam sejarah politik dan ekonomi di Eropa. Dengan ditandatanganinya Perjanjian Maastricht pada tahun 1992, Eropa telah memasuki sebuah era baru yang mengubah landscape politik dan ekonomi benua tersebut.
Sejarah Perjanjian Maastricht sendiri bermula dari usaha untuk menciptakan fondasi yang lebih kokoh bagi kerjasama diantara negara-negara Eropa. Sebelumnya, pada tahun 1957, dibentuklah Komunitas Ekonomi Eropa (EEC) yang menjadi cikal bakal dari apa yang kita kenal saat ini sebagai Uni Eropa. Namun, keinginan untuk lebih dari sekedar kerjasama ekonomi mulai muncul di antara negara-negara Eropa. Hal ini termasuk aspirasi untuk kerjasama dalam bidang politik, keamanan, dan juga mata uang.
Perjanjian Maastricht akhirnya mengubah EEC menjadi Uni Eropa, sebuah entitas politik dan ekonomi yang lebih terintegrasi. Dalam perjanjian ini, terdapat pembentukan Uni Eropa dengan tiga pilar utama, yaitu Komunitas Eropa, Kebijakan Luar Negeri dan Keamanan Bersama, serta Kerjasama dalam Bidang Kehakiman dan Urusan Dalam Negeri. Selain itu, perjanjian ini juga menciptakan fondasi bagi pengenalan mata uang tunggal, Euro, dengan pembentukan European Central Bank.