Komjen Pol Eddy juga mengingatkan bahwa Jamaah Islamiyah telah resmi dinyatakan sebagai organisasi terlarang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2008. Dengan demikian, buku ini merupakan langkah strategis untuk memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif tentang ancaman paham radikal.
Ia memberikan apresiasi tinggi kepada Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti/Teror Polri yang telah menyusun buku ini sebagai bagian dari upaya nasional dalam mencegah penyebaran paham radikal di kalangan generasi muda. "Saya sangat mengapresiasi Kadensus dan jajarannya karena buku ini menjadi bahan edukasi dan literasi terkait perkembangan terorisme serta bagaimana paham radikal dapat mempengaruhi seseorang," tambahnya.
Rektor Universitas Muhammadiyah Bandung, Prof. Herry Suhardiyanto, menyambut positif kegiatan tersebut. Ia berharap para mahasiswa mendapatkan pencerahan agar tidak terjebak dalam pemahaman yang keliru tentang perjuangan bangsa dan bisa menjaga persatuan demi kemakmuran bersama.