Wahid Husein mengungkapkan bahwa ada 24 orang napi khusus yang mendapatkan remisi lebaran, namun masih hanya 18 orang yang sudah keluar SK-nya termasuk Nazaruddin.
"Ada 24 tahanan narapidana tindak pidana khusus (termasuk korupsi) yang mendapat remisi Lebaran. Sementara, yang baru turun SK-nya ada 18 orang, termasuk M. Nazaruddin yang mendapat dua bulan remisi," ujar Wajid Husein.
Wahid Husein menjelaskan bahwa remisi yan diberikan kepada terpidana Nazarudin, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.