Dari debat pertama yang diadakan pada 7 Mei 2018 lalu, KPU Sumut menetapkan setiap pasangan calon hanya boleh menghadirkan pendukungnya masing-masing sebanyak 150 orang. namun, dari debat tahap pertama itu, Yulhasni mengatakan ada masukan dan complain dari tim pasangan calon mengenai jumlah pendukung yang dapat menghadiri debat.
"Karena itu, KPU Sumut akan mendiskusikan lagi jumlah undangan yang dapat menyaksikan langsung debat tersebut, termasuk jumlah pendukung yang bisa dihadirkan. Apakah akan dikurangi atau ditambah, nanti akan dibicarakan," jelasnya.