“Jurnalis harus dilindungi, bukan malah diintimidasi saat menjalankan tugasnya,” tambah Irfan.
Komnas HAM: Bentuk Kesewenangan Aparat
Insiden ini juga mendapat perhatian dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyatakan bahwa tindakan aparat dalam menggeledah jurnalis merupakan bentuk kesewenangan yang tidak dapat dibenarkan.
Di tengah situasi demokrasi yang menuntut keterbukaan informasi, kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam terhadap kebebasan pers di Indonesia. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan agar pemerintah dan aparat penegak hukum lebih menghormati dan melindungi hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.