Fahri juga menyoroti perlunya dua putaran dalam pemilihan presiden ke depan, sejalan dengan amanat dari UUD 1945. Dengan adanya dua putaran, peserta dalam pilpres bisa menjadi jauh lebih banyak. Fahri menyarankan bahwa pada putaran pertama, peserta pilpres tidak akan terbatas oleh threshold, dan pada putaran kedua akan dipilih sisa kandidat hanya dua orang. Pada putaran pertama, sistem electoral college bisa diterapkan, sedangkan pada putaran kedua, sistem popular vote akan berlaku.
Adapun pandangan Bambang Soesatyo atau Bamsoet, Ketua MPR, menyatakan bahwa proses amendemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945 akan bergantung pada setiap pimpinan partai politik di parlemen. Bamsoet menekankan bahwa amendemen UUD baru bisa dilakukan atas persetujuan fraksi partai politik di DPR, serta anggota DPD.
Menurut Bamsoet, MPR akan memulai diskusi terkait rencana amendemen dengan pimpinan partai politik. Dia merinci bahwa kemungkinan di masa depan, komposisi partai politik di parlemen akan terdiri dari delapan atau sembilan partai, dengan tambahan dari DPD. Bamsoet yakin bahwa setiap pimpinan partai politik akan menyetujui amendemen yang membuka kemungkinan untuk kembali menggunakan sistem pemilihan presiden MPR, dari yang sebelumnya dipilih langsung oleh rakyat.