Calon walikota Bekasi ini juga menyatakan keberatan dengan pernyataan Luhut mengenai ijin mendirikan bangunan ( IMB ) pulau yang berada pada proyek reklamasi. Luhut mengatakan bahwa hal tersebut merupakan masalah tehnis biasa yang lumrah terjadi pada saat pembangunan proyek.
"IMB ini soal prinsip, bukan perkara masalah tehnis semata. Ijin IMB pulau reklamasi C dan D belum ada karena pembahasan dua Rappeda reklamasi dihentikan. Pihak pengembang baru mengantongi ijin pelaksanaan reklamasi" ujar Angga.