Tampang

Tok! MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis

28 Mei 2025 13:59 wib. 31
0 0
Tok! MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja memutuskan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang menjadi sorotan banyak pihak. Putusan ini menguji Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Dalam putusannya, MK memvonis bahwa pendidikan dasar 9 tahun, yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Madrasah Tsanawiyah (MTs), baik negeri maupun swasta, harus digratiskan. Keputusan ini menjadi angin segar bagi masyarakat, terutama bagi orang tua yang memikirkan biaya pendidikan anak-anak mereka.

Menyatakan bahwa keputusan MK ini tidak hanya akan merubah landscape pendidikan dasar di Indonesia, tetapi juga meningkatkan aksesibilitas pendidikan bagi seluruh lapisan masyarakat. Sebelum keputusan ini, banyak orang tua yang terpaksa merelakan pendidikan anak-anak mereka karena faktor biaya. Dengan adanya pendidikan gratis ini, diharapkan akan mengurangi angka putus sekolah dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.

Menurut keterangan dari situs Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Pendidikan Dasar yang dimaksud dalam keputusan ini adalah bagian vital dari sistem pendidikan yang menyusun pondasi pembelajaran anak. Dengan adanya penegasan bahwa pendidikan dasar harus digratiskan, MK ingin memastikan bahwa semua anak di Indonesia, tanpa terkecuali, dapat menikmati pendidikan yang layak dan berkualitas.

Pendidikan dasar selama 9 tahun ini adalah fase kritis dalam kehidupan seorang anak. Di usia ini, orang tua memiliki peranan penting dalam mendukung pendidikan anak mereka. Keputusan dari MK ini memberikan harapan baru kepada orang tua yang selama ini merasa terbebani dengan biaya pendidikan. Diharapkan, dengan adanya penggratisan ini, orang tua dapat lebih fokus pada pengembangan potensi anak daripada memikirkan biaya yang harus dikeluarkan.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?