Tampang.com | Pemerintah resmi mengganti istilah PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) menjadi SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru). Perubahan ini berlaku mulai tahun ajaran 2025/2026 dan akan diterapkan di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari SD hingga SMA/SMK.
Empat Jalur Masuk Sekolah di SPMB 2025
SPMB 2025 dirancang untuk lebih transparan, adil, dan inklusif. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa sistem ini tetap membuka empat jalur seleksi, yaitu:
-
Jalur Domisili: Berdasarkan alamat tempat tinggal calon murid.
-
Jalur Afirmasi: Untuk murid dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus.
-
Jalur Prestasi: Mengandalkan capaian akademik maupun non-akademik.
-
Jalur Mutasi: Diperuntukkan bagi anak dari orang tua yang pindah tugas.
Dengan sistem ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan tidak ada satu pun anak Indonesia yang mengalami diskriminasi dalam akses pendidikan.