Fungsi utama dari domisili adalah sebagai identitas kependudukan yang resmi. Hal ini membuat domisili memiliki peranan penting dalam proses administrasi seperti pembuatan KTP, Kartu Keluarga, atau dokumen identitas lainnya. Selain itu, domisili juga digunakan sebagai dasar pengaturan administrasi kependudukan dan penentuan hak-hak sosial bagi penduduk suatu wilayah.
Domisili Menurut Hukum
Dalam konteks hukum, domisili memiliki pengertian sebagai tempat kediaman seseorang yang digunakan untuk menentukan kewenangan hukum yang berlaku atas seseorang, baik itu dalam hal perkawinan, pembagian harta waris, atau penyelesaian perselisihan hukum lainnya. Penggunaan istilah domisili dalam hal ini sering kali ditemukan dalam proses peradilan yang berkaitan dengan penetapan hukum yang berlaku pada suatu wilayah.
Domisili dalam Pembuatan Dokumen