Tampang

Biaya Kuliah UI 2025: Jurusan Psikologi, FISIP, FIA, FIB

13 Mei 2025 19:32 wib. 26
0 0
Kampus UI.(Dok. Universitas Indonesia)
Sumber foto: Google

Tampang.com | Universitas Indonesia (UI) telah menetapkan besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk program Sarjana dan Pendidikan Vokasi Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan ini tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Rektor UI Nomor 681/SK/R/UI/2025 yang ditetapkan pada 28 April 2025 dan ditandatangani oleh Rektor Heri Hermansyah.

UKT merupakan biaya yang wajib dibayar setiap semester oleh mahasiswa, dan UI menerapkan kebijakan yang berkeadilan dalam menentukan besaran biaya pendidikan tersebut berdasarkan kemampuan bayar penanggung biaya pendidikan.

Kebijakan Penetapan UKT dan IPI untuk Calon Mahasiswa Baru

UI menerapkan sistem UKT yang berbeda untuk calon mahasiswa baru yang diterima melalui berbagai jalur seleksi. Calon mahasiswa yang diterima melalui jalur nasional (SNBP dan SNBT) hanya dikenakan biaya UKT. Namun, untuk mereka yang diterima melalui jalur seleksi mandiri (PPKB, Seleksi Jalur Prestasi, dan SIMAK), selain UKT, juga dikenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI).

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?