Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah membuka posko pengaduan sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2024/2025 di wilayah tersebut. Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Jateng Siti Farida, PPDB merupakan pelayanan pendidikan yang sangat penting bagi masyarakat sehingga harus dipastikan bahwa prosesnya berlangsung secara berintegritas, objektif, transparan, akuntabel, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, bagi masyarakat yang menemukan penyimpangan atau menjadi korban dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan PPDB di Jateng dapat berkonsultasi, menyampaikan laporan, atau aduan kepada Ombudsman Jateng. Konsultasi dan laporan atau pengaduan dapat dilakukan melalui WA Pengaduan di nomor 0811-998-3737 atau melalui platform media sosial Ombudsman RI Jateng.
Farida juga memastikan bahwa segala pelayanan di Ombudsman tidak dipungut biaya alias gratis, dan yang terpenting bahwa identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam keadaan tertentu. Hal ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pelapor yang mungkin khawatir terkena dampak negatif akibat melaporkan suatu masalah.