Menteri Agama, Nasaruddin Umar, memberikan tanggapan terhadap wacana libur sekolah selama satu bulan di bulan Ramadan. Beliau menyebutkan bahwa libur seperti ini sebenarnya sudah berlaku di Pondok Pesantren. Namun, untuk sekolah selain madrasah dan pesantren, wacana ini masih dalam pembahasan yang mendalam.
Upaya untuk memberikan waktu istirahat selama bulan suci Ramadan merupakan topik yang menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa libur sekolah selama Ramadan akan memberikan kesempatan bagi siswa dan tenaga pendidik untuk lebih fokus dalam menjalankan ibadah puasa dan menunaikan aktivitas keagamaan lainnya. Di sisi lain, ada juga yang mengkhawatirkan dampaknya terhadap proses belajar mengajar dan waktu yang disediakan untuk mengejar kurikulum.
Menurut Menteri Agama, keputusan untuk memberikan libur sekolah selama satu bulan di bulan Ramadan haruslah mendapat pertimbangan yang matang. Hal ini disebabkan oleh perbedaan kondisi dan kebutuhan masing-masing daerah serta karakteristik masyarakat yang beragam di Indonesia. Pengambilan keputusan yang tepat akan dapat mengakomodasi kebutuhan spiritualitas dan pendidikan secara seimbang.
Wacana ini menarik perhatian banyak pihak terutama dalam konteks keberagaman keagamaan yang ada di Indonesia. Dalam beberapa pondok pesantren, tradisi memberikan libur selama bulan Ramadan telah menjadi bagian integral dalam menjalani ibadah. Selain itu, kegiatan-kegiatan keagamaan seperti tadarus Al-Qur'an, tarawih, dan kegiatan lainnya turut menjadi prioritas utama.