Tampang.com | Dana Pendidikan Indonesia Pintar (PIP) 2025 telah resmi bisa dicairkan sejak 10 April 2025. Program ini memberikan bantuan untuk siswa dari keluarga kurang mampu, guna memastikan mereka tidak putus sekolah hanya karena kendala biaya. Melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan ini dapat dimanfaatkan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan belajar lainnya.
Syarat Utama Mendapatkan Dana PIP 2025
Sebelum melakukan pengecekan dana PIP 2025, pastikan kamu sudah memenuhi beberapa syarat dasar sebagai berikut:
-
Terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) sebagai peserta didik.
-
Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau telah terdaftar sebagai penerima manfaat PIP.
-
Dari keluarga kurang mampu, dibuktikan dengan kepemilikan KKS (Kartu Keluarga Sejahtera) atau surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan sekolah.