Alasan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan berbagai insentif bagi masyarakat agar lebih memilih menggunakan transportasi umum daripada kendaraan pribadi yang tidak ramah lingkungan. Dengan demikian, diharapkan polusi udara dapat berkurang secara signifikan dan kualitas udara di kota Jakarta menjadi lebih baik.
Para pemilik kendaraan pribadi yang berusia lebih dari 10 tahun diimbau untuk segera memikirkan alternatif transportasi yang lebih ramah lingkungan. Pemerintah Pusat juga telah mendorong penggunaan kendaraan listrik dengan memberikan insentif pajak, pengurangan harga kendaraan listrik, dan peluncuran program-program pengembangan infrastruktur pengisian ulang kendaraan listrik di berbagai lokasi strategis.
Upaya ini diharapkan dapat mengubah paradigma masyarakat dalam menggunakan transportasi sehingga kualitas udara di Jakarta bisa semakin baik. Tentunya, pemerintah juga diharapkan dapat memberikan pelayanan transportasi umum yang lebih baik, aman, dan nyaman untuk masyarakat.