Kasat Patwal Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani memberikan penjelasan terkait kejadian tersebut. Menurutnya, dari video yang beredar, mobil dengan pelat dinas tersebut nampak mencari kesempatan untuk memberikan jalan kepada ambulance. Namun, situasi di lapangan tidak terlihat jelas, sehingga terkesan menghalangi laju ambulance. Ojo juga menegaskan bahwa UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 134 memberikan prioritas di jalan kepada ambulans dan pemadam kebakaran.
Aturan ini menyebutkan bahwa ambulans mendapatkan prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans dapat dikenakan sanksi berat, seperti kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.