Aturan ini menyebutkan bahwa ambulans mendapatkan prioritas kedua setelah pemadam kebakaran. Kendaraan pribadi yang menghalangi ambulans dapat dikenakan sanksi berat, seperti kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. Jika menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang, pengemudi dapat dikenakan hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000.
Pihak kepolisian terus melakukan sosialisasi terkait aturan lalu lintas dan pentingnya memberikan prioritas kepada kendaraan darurat seperti ambulance. Penegakan hukum terhadap pelanggaran yang menghalangi ambulance juga harus diperketat untuk menjamin keselamatan masyarakat. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman akan pentingnya memberikan jalan kepada ambulance, karena hal ini berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa seseorang.