Biasanya, Kominfo memblokir konten-konten yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dengan memberikan permintaan pada platform terkait. Namun, dengan adanya perbedaan pandangan antara X dan pemerintah terkait konten pornografi, Kominfo tidak akan lagi meminta X untuk memblokir konten terkait pornografi. Jika X tetap mempertahankan kebijakannya, pemerintah akan memblokir akses ke platform tersebut.
Di sisi lain, X mengizinkan konten dewasa sejak Mei 2024 dengan syarat pengguna harus memberikan label pada konten tersebut dan tidak menampilkannya secara jelas. Hal ini menimbulkan ketegangan antara kebijakan yang diterapkan oleh X dan aturan pemerintah Indonesia terkait regulasi konten pornografi.
Dalam menghadapi ancaman blokir ini, Semuel mengimbau pengguna di Indonesia untuk mencari platform alternatif dan bersiap-siap untuk bermigrasi ke platform lain jika pemblokiran terjadi. Pengguna juga dihimbau untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia terkait konten digital.
Dari data yang diunggah dalam Pusat Bantuan X, terdapat ketentuan yang memungkinkan pengguna untuk membagikan konten dewasa di platform tersebut dengan memberikan label yang benar dan tidak menampilkan konten tersebut secara jelas. Meskipun demikian, hal ini tetap bertentangan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia terkait penyebaran konten pornografi.
Dalam situasi ini, diperlukan keterlibatan aktif dari pemerintah Indonesia dan platform-platform digital untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terkait regulasi konten negatif. Upaya koordinasi dan dialog yang intensif diharapkan dapat menciptakan solusi yang memenuhi kebutuhan pengguna namun tetap sesuai dengan aturan yang ada di Indonesia.