Tampang

SYL Mohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga

14 Jun 2024 15:31 wib. 251
0 0
SYL Mohon Buka Blokir Rekening, Sebut untuk Nafkahi Keluarga
Sumber foto: google

Dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Pemerasan ini disebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Muhammad Hatta, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto. Atas perbuatannya, SYL dan anak buahnya didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Bahkan ketika menghadapi kesulitan finansial, orang-orang seperti SYL tetap memiliki semangat dan harapan untuk menjalani kehidupan yang lebih baik. Pemulihan rekening yang diblokir bukan hanya penting bagi keberlangsungan kehidupan keluarga, namun juga sebagai bentuk kepedulian sosial terhadap masyarakat yang mengalami kesulitan finansial. SYL dan keluarganya. 

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.