Tak hanya uang makan, pensiunan PNS juga akan menerima sejumlah tunjangan tambahan yang patut dicatat. Pertama, tunjangan beras sebesar Rp72.420 per orang, yang setara dengan 10 kg beras, kini diberikan dalam bentuk uang tunai untuk memberikan fleksibilitas kepada penerima. Kedua, terdapat tunjangan pasangan yang diberikan sebesar 10% dari gaji pokok pensioner kepada pasangan sah, sebagai bukti bahwa keluarga adalah fokus utama perhatian pemerintah. Selanjutnya, anak-anak yang masih menjadi tanggungan juga berhak mendapatkan tunjangan, yakni 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang terdaftar.
Mulai 2025, pemerintah juga telah memutuskan untuk menaikkan gaji pokok bagi para pensiunan sebesar 12% yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2024.
Beberapa rincian gaji yang baru meliputi:
Golongan I dengan kisaran Rp1,74 juta hingga Rp2,25 juta,
Golongan II Rp1,74 juta sampai Rp3,20 juta,
Golongan III berkisar antara Rp1,74 juta hingga Rp4,02 juta,
dan Golongan IV dengan nominal Rp1,74 juta sampai Rp4,95 juta.
Dengan adanya peningkatan ini, ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang ada, pensiunan diharapkan akan lebih sejahtera dan dapat menjalani masa pensiun dengan layak.