Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menetapkan alasan-alasan pembatalan perkawinan, seperti perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang, dihadapan wali nikah yang tidak sah, tanpa kehadiran dua orang saksi, di bawah ancaman yang melanggar hukum, atau terjadi kesalahan sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung. Di sisi lain, alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, termasuk dalam hal salah satu pihak melakukan zina, perbuatan buruk, meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa izin dan alasan yang sah, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit tak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan tak ada harapan rukun dalam rumah tangga.
Kejelasan mengenai status pernikahan Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto ini menjadi sorotan karena berpotensi memengaruhi posisi Ibu Negara di masa depan. Sebagai putri dari mantan Presiden Soeharto, status Titiek sebagai calon Ibu Negara turut memunculkan beragam spekulasi dan pertanyaan di masyarakat Indonesia. Dengan begitu, pertimbangan atas status pernikahan keduanya menjadi hal yang penting untuk diperhatikan terkait dengan jabatan Ibu Negara, yang memiliki peran penting dalam mendampingi Presiden dan mewakili citra negara di mata internasional.