Untuk memahami lebih dalam tentang status pernikahan dalam hukum Indonesia, terdapat perbedaan antara status "pernah kawin" dan "bercerai". Menurut pengacara dari Kantor Hukum Ongko Purba and Partner, R. Achmad Zulfikar Fauzi S.H, status "pernah kawin" merupakan akibat pembatalan perkawinan berdasarkan putusan pengadilan. Sementara status janda atau duda dikaitkan dengan hasil putusan gugatan atau permohonan talak berdasarkan putusan pengadilan, atau kematian salah satu pasangan suami/istri.
Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) menetapkan alasan-alasan pembatalan perkawinan, seperti perkawinan dilangsungkan di hadapan pegawai pencatatan yang tidak berwenang, dihadapan wali nikah yang tidak sah, tanpa kehadiran dua orang saksi, di bawah ancaman yang melanggar hukum, atau terjadi kesalahan sangka kepada diri suami atau istri selama pernikahan berlangsung. Di sisi lain, alasan perceraian diatur dalam Pasal 39 UU Perkawinan, termasuk dalam hal salah satu pihak melakukan zina, perbuatan buruk, meninggalkan pasangan selama 2 tahun tanpa izin dan alasan yang sah, mendapat hukuman penjara 5 tahun atau lebih, kekejaman atau penganiayaan berat, cacat badan atau penyakit tak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri, serta perselisihan tak ada harapan rukun dalam rumah tangga.