Koordinator Relawan Pendukung Achmad Ghufron Sirodj, Izzul Ashlah, dari Jember – Lumajang, menegaskan bahwa KPU RI seharusnya mengembalikan mandat kedaulatan rakyat dengan membatalkan keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024. Ia juga menyerukan agar posisi Lora Gopong sebagai anggota DPR RI terpilih hasil Pemilu 2024 dikembalikan.
Menurut Izzul Ashlah, pendukung Achmad Ghufron Sirodj tidak rela memberikan mandat kepada orang lain yang jelas tidak terpilih sesuai hasil Pemilu 2024. Ia juga menekankan pentingnya peran Bawaslu RI untuk turun tangan terkait pemecatan Achmad Ghufron Sirodj yang dinilainya tidak sah.
Tak hanya itu, Izzul Ashlah juga mengecam tindakan pemecatan sepihak yang dilakukan oleh PKB terhadap Achmad Ghufron Sirodj tanpa adanya klarifikasi terlebih dahulu. Dia menegaskan bahwa jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, maka seluruh keluarga dan kolega Achmad Ghufron Sirodj tidak akan mendukung serta memilih PKB pada pemilu yang akan datang.