Penetapan tersangka terhadap Sahbirin dilakukan secara in absentia sehingga tidak diperlukan pemeriksaan terhadapnya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah menahan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara di Provinsi Kalsel. Para tersangka diamankan melalui operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu 6 Oktober 2024.
Dalam perkara ini, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Gubernur Kalsel Sahbirin Noor (SHB), Kadis PUPR Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah (YUL), pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB), dan dua pihak swasta berinisial Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND). Namun, KPK hanya menahan enam tersangka. Sahbirin Noor merupakan satu-satunya tersangka yang belum dilakukan penahanan.
Berita mengenai keberadaan Sahbirin yang kembali memimpin apel pagi di Kantor Gubernur Kalsel tentu menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Banyak yang mengapresiasi kehadirannya dan melihatnya sebagai tindakan yang menunjukkan kepercayaan diri yang tinggi, sementara sebagian lainnya mungkin merasa keberatan atas keputusannya untuk kembali bekerja setelah dikabarkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.
Dalam konteks hukum, setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan. Kehadiran Sahbirin sebagai pemimpin apel pagi dapat dianggap sebagai pernyataan bahwa dia merasa tidak bersalah atas tuduhan yang dialamatkan padanya.