Peran Para Terdakwa
Dalam kasus ini, sejumlah individu telah ditetapkan sebagai terdakwa dengan peran masing-masing:
- Zulkarnaen Apriliantony bertugas sebagai penghubung dalam kasus judol Komdigi.
- Adhi Kismanto bertugas melakukan penyortiran atau pemilihan situs judi online yang telah diinput dalam googlesheet untuk dikeluarkan dari daftar website perjudian yang akan diblokir.
- Alwin Jabarti Kiemas bertugas sebagai bendahara yang mengatur pembagian uang hasil penjagaan website perjudian.
- Muhrijan alias Agus bertugas sebagai penghubung dengan agen website perjudian, yaitu saksi Muchlis Nasution dan Deny Maryono.
Kesaksian Teguh Arifiyadi ini menambah dimensi baru dalam kasus perlindungan situs judi online, menyoroti dugaan intervensi dalam proses rekrutmen dan implikasinya terhadap integritas upaya pemberantasan judi online di Indonesia.