Joel sendiri akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/ atau Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Hal ini menunjukkan seriusnya proses hukum yang dihadapi oleh seseorang yang terlibat dalam praktik judi online, termasuk pelaku usaha tersebut.
Penegakan hukum terhadap praktik perjudian online menjadi hal yang sangat penting. Langkah tegas dari pihak kepolisian dalam menindak para pelaku perjudian online, termasuk para pekerja di dalamnya, seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memahami bahwa aktivitas perjudian online adalah praktik yang tidak dapat dibiarkan dan akan mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
Praktik perjudian online juga tidak hanya merugikan bagi para pelakunya sendiri, namun juga berpotensi merugikan masyarakat luas. Dampak negatif dari perjudian online, baik itu terkait dengan aspek sosial, ekonomi, maupun psikologis, menjadi alasan kuat mengapa langkah penegakan hukum terhadap praktik ini perlu dilakukan secara tegas dan konsisten.
Pentingnya penindakan terhadap praktik perjudian online ini juga harus disertai dengan upaya pencegahan yang terus menerus. Pemerintah juga perlu meningkatkan upaya untuk mengawasi dan memonitor aktivitas perjudian online, serta memberikan sanksi yang tegas bagi para pelaku dan terlibat di dalamnya, agar masyarakat dapat terlindungi dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh praktik ini.