Di dalam dokumen KEM-PPKF, tercantum bahwa salah satu langkah yang akan ditempuh adalah meningkatkan kualitas belanja pegawai sambil tetap memperhatikan daya beli dan konsumsi dari aparatur negara. Selanjutnya, akan dilakukan reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk meningkatkan kualitas, profesionalisme, dan integritas dalam pelayanan publik.
Pada tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 untuk ASN mengalami peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19. Selama pandemi, para ASN harus merasakan penurunan penerimaan THR dan gaji ke-13. Pada tahun 2024, tunjangan kinerja diberikan kepada ASN di instansi pusat sebesar 100 persen dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) diberikan kepada ASN di instansi daerah paling banyak 100 persen, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan daerah.