Selain itu, masyarakat yang tidak bisa datang langsung ke kantor Samsat dapat memanfaatkan layanan online yang telah disediakan.
Program Pemutihan Berlaku Hingga 6 Juni 2025
Program pemutihan ini berlaku dari 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025. Masyarakat yang memiliki tunggakan pajak pada tahun 2024 dan sebelumnya akan dihapuskan, sehingga cukup membayar pajak mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu dan dapat memanfaatkan program pemutihan sebelum batas waktu berakhir.