Keputusan ini didasarkan pada analisis dan kajian komprehensif yang melibatkan pakar serta pengurus internal Muhammadiyah. Selama dua bulan terakhir, Muhammadiyah telah mempertimbangkan aspek-aspek sosial, hukum, dan lingkungan terkait pengelolaan tambang.
Dengan penerimaan izin pengelolaan tambang ini, Muhammadiyah menjadi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan kedua yang menerima izin tambang, setelah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang juga telah menerima izin tambang sebelumnya.
Pada Juni 2024, pemerintah memberikan kesempatan kepada ormas keagamaan untuk memperoleh izin tambang batubara. Kehadiran izin tambang ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam pengembangan ekonomi, sekaligus menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memperlakukan sumber daya alam secara bertanggung jawab.