Pasalnya dalam isi Permendikbud tersebut pada Bab V Ketentuan Penutup Pasal 34 yang memuat pencabutan dan pernyataan tidak berlakunya permendikbud Nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakulikuler Wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Dimana Ekstrakurikuler Pramuka tidak lagi menjadi wajib diikuti oleh Peserta didik baik di jenjang Sekolah Dasar maupun jenjang Sekolah Menengah.
Istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ini mengatakan, kegiatan kepramukaan ini fokus pada pendidikan karakter melalui pengalaman langsung yang lengkap, sehingga gerakan pramuka dikatakannya, merupakan gerakan yang sangat tepat sebagai bekal generasi muda menghadapi tantangan zaman yang berubah dari masa ke masa.